Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Hal itu diwujudkan dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan tiga orang serta barang bukti sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi. Adapun pengungkapan dilakukan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (11/8) malam di sebuah lokasi penampungan di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/8), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di dalam Bengkel Las Air Balui.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Subdit IV Tipidter. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode yang berbeda.
Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar, kemudian dibawa menuju lokasi penampungan.
Petugas melakukan pembuntutan terhadap aktivitas tersebut sejak dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya mengamankan tiga orang berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41) saat berada di lokasi penampungan dan diduga sedang membongkar muatan solar hasil pelangsiran.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
Selain kendaraan, turut diamankan puluhan jerigen berisi solar, sejumlah baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, alat komunikasi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi penampungan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan mengatakan penyidik juga tengah mendalami asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Kompol I Putu Suryawan menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Polda Sumsel akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran sekaligus melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan energi dan berdampak terhadap perekonomian negara. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum sekaligus mengembangkan perkara untuk memutus jaringan yang terlibat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut serta mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemodal dan asal-usul QR barcode yang digunakan.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan, Polda Sumsel berkomitmen menjaga distribusi energi bersubsidi tetap sesuai peruntukannya, sehingga program subsidi pemerintah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat yang benar-benar berhak.


