Skip to content

HOT NEWS

SEPUTARAN BERITA TERPANAS

  • Home
  • Uncategorized
  • Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta

Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta

Posted on August 6, 2026August 6, 2026 By b5khd No Comments on Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta
Uncategorized

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pemeriksaan penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak yang terlibat telah dikenai sanksi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina di laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah (TPS) bukan merupakan pelanggaran ringan. Penimbunan sampah dinilai dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga harus ditindak secara tegas.

“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” tegas Marulina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku pertama bernama Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain Tri Joko dan Habib yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tri Joko menerangkan bahwa ia menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

Sementara itu, Habib menerangkan bahwa ia mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.

Selain melakukan penegakan hukum, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperkuat pengawasan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak pengelola sampah melalui layanan resmi serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di Jakarta.

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” imbuh Marulina.

Pemprov DKI Jakarta memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Post navigation

❮ Previous Post: Lampung-1 Resmi Meluncur ke Orbit, Data Satelit Siap Dukung Pertanian hingga Mitigasi Bencana
Next Post: Polisi Bongkar Sindikat Scam di Sumut, Kerugian Rp 6,7 M ❯

You may also like

Uncategorized
Kepsek Sebut MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Kembali Normal Usai Teror Bom
July 14, 2026
Uncategorized
Kebakaran Toko Kue Nyaris Hanguskan Deretan Toko Emas di Pasar Ciputat Tangsel
July 22, 2026
Uncategorized
Ngerinya Gempa Dahsyat di Jepang hingga Jatuh Korban Jiwa
July 29, 2026
Uncategorized
Pilu Rizky Tewas Dipatuk King Cobra Peliharaannya, Sempat Dikira Mati Suri
July 25, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Tangkap Penendang Wanita di Sency
  • Maudy Ayunda Minta Maaf usai Video ‘Mindfulness’ Tuai Hujatan
  • Kemenhub Diminta Ambil Kebijakan Radikal Buntut Kecelakaan Laut yang Berulang
  • 352 Siswa Keracunan MBG di NTB, NasDem: Padahal Sudah Banyak SPPG Di-suspend
  • Curi Bitcoin Rp 4,3 T, Malone Lam Gak Nyangka Seheboh Ini!

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 HOT NEWS.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by