Batam – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan para tersangka.
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
“Terkait kegiatan hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2026).
Kevin kemudian merinci adegan yang dilakukan di ketiga tempat tersebut. Masing-masing tersangka memperagakan reka ulang sesuai perannya.
“Di P2 tuh ada 14 adegan, kemudian di P1 ada 10 adegan, dan di P2 ada 2 adegan. Ada 14 tersangka yang dibawa,” jelasnya.
Kevin memastikan tidak ada kendala dalam proses rekonstruksi. Dia mengungkap 90 personel kepolisian dikerahkan dalam rekonstruksi ini.
“Selama proses rekonstruksi tadi tidak ada kendala karena kami dari Bareskrim dibackup oleh Polda Kepri, kemudian juga dari Polres Barelang, Satbrimob Polda Kepri. Ya, jadi total keseluruhan pengamanan kurang lebih ada 90 personel. Mulai dari Polda, Polres, maupun dari Brimob,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap kelab malam yang diduga jadi ‘sarang’ narkoba. Kali ini, tim Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/8).
