JAKARTA – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dugaan skema aliran uang dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga mengalir kepada pihak di Kementerian Agama melalui sejumlah perantara, sementara penyidik telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar. “Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara. Sehingga teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut,” kata Budi. “Hal ini juga dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset baik dalam bentuk uang ataupun aset-aset lainnya lebih dari Rp100 miliar dalam rangka proses pembuktian ataupun dalam rangka upaya awal asset recovery pada perkara ini,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Budi usai sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Budi menjelaskan, konstruksi perkara tersebut nantinya akan diuraikan secara utuh dalam persidangan. Mulai dari pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, mekanisme pembagian kuota, hingga distribusi kuota haji khusus kepada PIHK. “Artinya bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, bagaimana peran dari masing-masing pihak mulai dari Kementerian Agama, kemudian asosiasi, dan juga PIHK, semuanya nanti akan dipaparkan, akan diuraikan, sehingga masyarakat bisa secara utuh mencermati bagaimana konstruksi dari perkara ini,” tuturnya.
Budi juga menyebut adanya dugaan jual beli kuota haji dalam proses pengisian kuota haji khusus. “Sampai dengan bagaimana para PIHK itu melakukan pengisian atau jual beli kuota kepada para calon jemaah haji,” katanya. Ia menambahkan, penyidik menduga terdapat keuntungan yang diperoleh PIHK dari pengisian kuota haji khusus tersebut. Keuntungan itu disebut KPK sebagai illegal gain. “Sampai dengan dugaan aliran uang dari para PIHK yang mendapatkan keuntungan dari pengisian kuota haji khusus tersebut, atau dalam perkara ini kita sebut sebagai illegal gain,” ujar Budi.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. “Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat penerimaan yang memperkaya korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD 26.500.
Dakwaan KPK
Dalam dakwaan Jaksa, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024. Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur. KPK menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
