Skip to content

HOT NEWS

SEPUTARAN BERITA TERPANAS

  • Home
  • Uncategorized
  • Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

Posted on August 12, 2026 By b5khd No Comments on Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
Uncategorized

Jakarta – Kejagung melakukan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Kejagung telah menetapkan dua pegawai pajak Kemenkeu sebagai tersangka manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.

“Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade Pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023
2. SR selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024

Saiful menjelaskan, akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL telah melawan hukum. PT TPL, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.

“Yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” tuturnya.

Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ungkap Saiful.

“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL,” imbuhnya.

Saiful pun mengatakan perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara.

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” imbuhnya.

Post navigation

❮ Previous Post: KPK Ungkap Skema Aliran Uang Kuota Haji hingga Penyitaan Rp 100 Miliar
Next Post: Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M ❯

You may also like

Uncategorized
Penampakan Brankas Tersembunyi dan Emas 74 Kg yang Disita Polri Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
July 9, 2026
Uncategorized
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,2 M Milik Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara
August 30, 2026
Uncategorized
Pilu Rizky Tewas Dipatuk King Cobra Peliharaannya, Sempat Dikira Mati Suri
July 25, 2026
Uncategorized
45 WNI Berada di Nepal, Kemlu Masih Pantau Kondisi Imbas Banjir Bandang
August 27, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Tangkap Penendang Wanita di Sency
  • Maudy Ayunda Minta Maaf usai Video ‘Mindfulness’ Tuai Hujatan
  • Kemenhub Diminta Ambil Kebijakan Radikal Buntut Kecelakaan Laut yang Berulang
  • 352 Siswa Keracunan MBG di NTB, NasDem: Padahal Sudah Banyak SPPG Di-suspend
  • Curi Bitcoin Rp 4,3 T, Malone Lam Gak Nyangka Seheboh Ini!

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 HOT NEWS.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by