Skip to content

HOT NEWS

SEPUTARAN BERITA TERPANAS

  • Home
  • Uncategorized
  • Pengelola Kelab Malam ‘Sarang’ Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim

Pengelola Kelab Malam ‘Sarang’ Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim

Posted on August 18, 2026August 18, 2026 By b5khd No Comments on Pengelola Kelab Malam ‘Sarang’ Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
Uncategorized

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Polisi kini resmi menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba bernama Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975.

“Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam,” tulis ciri-ciri dalam surat itu.

Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkap Eko.

Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. Setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal.

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.

Eko mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.

Berikut daftar aset milik Basri yang telah dilakukan police line oleh petugas:

Aset Bergerak:

1. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
4. 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
6. 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
8. 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
9. 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
10. 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)
12. 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih
14. 1 unit Kapal warna Putih

Aset Tidak Bergerak:

1. 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
3. 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
4. 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
7. 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
8. 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” pungkas Eko.

Post navigation

❮ Previous Post: AS Kirim Kapal Induk Lain ke Timur Tengah Usai Petaka Abraham Lincoln, Ada Apa?

You may also like

Uncategorized
Kebakaran Toko Kue Nyaris Hanguskan Deretan Toko Emas di Pasar Ciputat Tangsel
July 22, 2026
Uncategorized
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
August 12, 2026
Uncategorized
Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
August 14, 2026
Uncategorized
Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta
August 6, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pengelola Kelab Malam ‘Sarang’ Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
  • AS Kirim Kapal Induk Lain ke Timur Tengah Usai Petaka Abraham Lincoln, Ada Apa?
  • 10 Juta Barel Minyak Hilang dalam Sehari, Rekor Baru Krisis Energi
  • Ketika Bandar Melawan Negara
  • Prabowo Ingin Bikin Ambulans Udara Hingga Program ‘Dokter Terbang’

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 HOT NEWS.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by